Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Surat Keterangan Makin Mudah, Polda Metro Jaya Luncurkan Mobil SKCK

Hendra - Kamis, 22 Agustus 2019 | 09:40 WIB
Unit SKCK melayani masyarakat membuat surat keterangan
Kompas.com
Unit SKCK melayani masyarakat membuat surat keterangan

GridOto.com- Mau melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan,sobat pasti butuh surat keterangan dari pihak Kepolisian.

Biasanya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibikin di polsek setempat.

Kini Polda Metro Jaya melakukan terobosan dengan meluncurkan tiga unit mobil pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

Mobil keliling SKCK ini akan ditempatkan di wilayah Polres Metro Bekasi, Polres Tangerang Kota, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(Baca Juga: Benarkah SIM Rusak Mesti Buat Baru Lagi? Begini Kata Polisi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Pramono mengatakan, peluncuran mobil SKCK keliling itu merupakan wujud pelayanan masyarakat dan mengurangi tindak pidana korupsi.

Masyarakat dapat langsung membuat SKCK tanpa harus mendatangi Polsek atau Polres.

"Jadi peluncuran mobil SKCK ini adalah cara kami meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi prilaku koruptif. Nanti kami tambah lagi (jumlah mobil SKCK) sehingga kami bisa meningkatkan pelayanan masyarakat," kata Gatot.

Menurut Gatot, lokasi dan waktu mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial Polres setempat.

"Tempat-tempat (mobil SKCK keliling), Kapolres yang akan menentukan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Umar Effendi mengungkapkan, sistem mobil SKCK keliling sama dengan sistem pelayanan SKCK di Polsek dan Polres.

Mobil keliling SKCK berbasis online itu berisi data catatan kriminal masyarakat.

"Mobil SKCK ini memnggunakan web-base aplikasi, artinya mobil SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Seluruh data kriminal itu diinput oleh Polres dan dikeluarkan oleh Mabes Polri," ungkap Umar.

Bagi masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarba 4x6 lembar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tekan Risiko Aquaplaning Di Perjalanan Libur Nataru, Lakukan Cara Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa