Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah SIM Rusak Mesti Buat Baru Lagi? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Fahri juga mengimbau bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.

Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.




Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lumayan Hemat Waktu, Ini 3 Tol Fungsional yang Bisa Dilewati Saat Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa