GridOto.com - Untuk mengetahui kadar gas buang pada kendaraan bermotor caranya harus melakukan uji emisi gas buang.
Uji emisi selain mengetahui kadar gas buang pada kendaraan bermotor juga untuk mengetahui apakah mobil tersebut lolos uji emisi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Standar baku muku yang ditetapkan pemerintah memiliki beberapa parameter yang harus diuji.
Parameter uji emisi tersebut meliputi kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda.
Namun yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC.
(Baca Juga: Segini Hasil Uji Emisi Gas Buang Toyota Calya yang Berusia 2 Tahun)
"Kadar CO dan HC ini yang merugikan udara dari hasil gas buang kendaraan bermotor, maka dari itu fokus pemerintah pada dua parameter ini. Bila melewati ambang batas maka bisa dipastikan nggak lulus," ucap Rendi Cristian Darmawan selaku Kepala Mekanik Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
CO atau Karbon Monoksida merupakan senyawa gas yang tidak memiliki bau dan warna.
Hasil proses pembakaran campuran bahan bakar dan udara pasti menghasilkan kabon monoksida.
Pada proses pembakaran yang tidak sempurna maka akan membuat kadar karbon monoksida semakin tinggi.
Menurut beberapa sumber, jumlah karbon monoksida dari hasil pembakaran jauh lebih banyak dibanding dengan yang dihasilkan oleh atmosfer bumi.
(Baca Juga: Beda Sistem Pengabutan Beda Juga Waktu Proses Uji Emisi Mobil)
Kadar karbon monoksida yang dihasilkan bumi hanya 0,1 ppm namun udara di perkotaan padat kendaraan bermotor mencapai 10-15 ppm.
Pemerintah sendiri menetapkan ambang batas kadar CO mobil produksi di atas 2007 di angka 1,5% sedangkan di bawah 2007 di 4,5%.
Bila melewati ambang batas tersebut, selain tidak lulus uji emisi, berarti gas buang mobil sangat tidak sehat bila terus terhirup pernapasan manusia.
Untuk kadar HC atau dikenal dengan hidrokarbon adalah senyawa campuran karbon (C) dan Hidrogen (H).
(Baca Juga: Gak Mahal Sob, Cukup Keluarin Budget Segini Buat Uji Emisi Mobil)
Pada proses pembakaran akan tercipta kadar HC dengan ukuran yang berbeda.
Proses pembakaran yang tidak sempurna seperti gas bakar yang tidak ikut terbakar akan menghasilkan kadar hidrokarbon yang tinggi.
Standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah adalah 200 ppm (di atas 2007) dan 1.200 ppm (di bawah 2007).
Bila lebih dari itu, ada kemungkinan bagian mesin mobil di ruang bakar mengalami masalah.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR