GridOto.com - Untuk mengetahui kadar gas buang pada kendaraan bermotor caranya harus melakukan uji emisi gas buang.
Uji emisi selain mengetahui kadar gas buang pada kendaraan bermotor juga untuk mengetahui apakah mobil tersebut lolos uji emisi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Standar baku muku yang ditetapkan pemerintah memiliki beberapa parameter yang harus diuji.
Parameter uji emisi tersebut meliputi kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda.
Namun yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC.
(Baca Juga: Segini Hasil Uji Emisi Gas Buang Toyota Calya yang Berusia 2 Tahun)
"Kadar CO dan HC ini yang merugikan udara dari hasil gas buang kendaraan bermotor, maka dari itu fokus pemerintah pada dua parameter ini. Bila melewati ambang batas maka bisa dipastikan nggak lulus," ucap Rendi Cristian Darmawan selaku Kepala Mekanik Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
CO atau Karbon Monoksida merupakan senyawa gas yang tidak memiliki bau dan warna.
Hasil proses pembakaran campuran bahan bakar dan udara pasti menghasilkan kabon monoksida.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR