"Karena melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi, pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki yang saat itu menyeberang dari arah barat ke timur," imbuhnya.
Korban kemudian jatuh ke bahu jalan di sebelah timur.
Sementara pengendara Kawasaki Ninja jatuh di atas badan jalan dan mengalami luka bengkak pada wajah serta keluar darah dari hidung.
"Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Bangli, untuk segera mendapatkan pertolongan medis," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia, sementara pengendara motor masih menjalani perawatan.
"Musibah ini sedang dalam penanganan Satlantas Polres Bangli," paparnya.
(Baca Juga: Kecelakaan Maut Pengendara Vario Tewas Terlindas Truk di Semarang, Begini Kronologinya)
Nah sob, asal ngebut saat berkendara di jalan memang sering dilakukan beberapa orang.
Padahal berkendara terlalu kencang sangat membahayan diri sendiri atau pengendara lain.
Sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,Tribun-bali.com |
KOMENTAR