"Kasus ini sama seperti di Bandung. Jadi akan kamu modifikasi kembali dan kami tata kembali," sambungnya.
Sekadar informasi, di dalam SRUT berisi tentang spesifikasi rancang bangun suatu kendaraan yang meliputi panjang, lebar, dan tinggi kendaraan.
(Baca Juga: Mantap! 20 Unit Suroboyo Bus Akan Ditambah untuk Beroperasi di MERR)
Apabila tidak mematuhi aturan SRUT, maka surat-surat seperti STNK dan BPKB tidak akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa Bus Macito sebenarnya merupakan bus single deck namun kemudian dibuat menjadi double deck.
Menurutnya, desain double deck inilah yang berisiko terhadap keselamatan dan keamanan penumpang.
Selain itu, Bus Macito juga selalu dalam kondisi berat di atas karena memang dipadati banyak penumpang dengan desain bus yang terbuka.
"Kami dengan tegas selalu menekan supir bus untuk tidak berjalan di atas 50 kilometer per jam. Terus setiap di belokan harus lebih berhati-hati karena rawan terguling," ujarnya belum lama ini.
Artikel ini dikutip dari suryamalang.com dengan judul Wali Kota Malang Sutiaji Anggarkan Rp 400 Juta untuk Modifikasi Dua Bus Malang City Tour (Macito)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR