Bengkel pun akan mendaftarkan hasil yang diperoleh dari kendaraan yang telah di tes ke lembaga yang berwenang.
Tidak lagi menggunakan stiker lagi, sertifikat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR