GridOto.com - Tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan per 1 Juli 2019.
Oleh karena itu, pengendara sekarang tidak bisa semena-mena di jalan, harus patuh dengan aturan.
Jika tidak, siap-siap rumah kalian bakal dikirimi surat oleh polisi.
Pelanggaran sepele seperti menerobos lampu kuning pun bisa kena tilang elektronik lho sob.
Baca Juga: Marc Marquez Punya Nilai Jeblok di Last Lap Battle, Data yang Ngomong!
Seperti insiden yang dibagikan akun Facebook bernama Riki Reando.
Riki membagikan sebuah momen dimana ia dengan mobil Suzuki Ertiga terlihat menerobos lampu kuning di sebuah persimpangan.
"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning Denda Maximal Rp 500rb ????????" tulis Riki dalam captionnya.
"Pembelajaran buat Next Time kalo dijalan udahh kuning mending berhenti dan kalo di Lampu merah masih nyala merah mau yang dibelakang Klakson pake Terompet Kapal suruh maju jangan pernah Maju melewati Garis Zebra Cross" tambahnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Facebook.com/Riki Reando |
KOMENTAR