GridOto.com - Salah seorang warga Jakarta bernama Denny Andrian merasa tidak terima kena tilang elektronik.
Melansir dari Kompas.com, Denny menjalani sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Gugatan ini ia ajukan setelah terkena tilang elektronik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lalu.
Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.
Hal yang membuatnya tak terima yakni, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut sehingga kemudian ditilang, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, Rabu (14/8/2019).
(Baca Juga: Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota)
Sebenarnya ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.
Namun tindakannya mengajukan gugatan ini dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.
"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki," ujarnya.
"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian. Tapi saya lebih, ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka enggak bisa main seenaknya," sambungnya.
Agenda sidang saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah Mahfudi.
Dalam keterangannya saat persidangan, Mahfudi mengaku bahwa memang dirinya yang melewati kawasan tersebut pada 17 Juli lalu.
"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," ucap Mahfudi di muka sidang.
(Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik)
Sekadar informasi, penerapan tilang elektronik di Jakarta sudah dimulai sejak 1 Juli lalu.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera antara lain pelanggaran marka dan lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran ganjil genap, penggunaan ponsel oleh pengemudi, serta pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
Adapun 10 titik lokasi yang dipantau kamera tilang elektronik antara lain:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
5. Flyover Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Thamrin ke Sudirman
7. Simpang Bundaran Patung Kuda
8. Simpang Sarinah Bawaslu
9. Simpang Sarinah Starbuck
10. JPO Plaza Gajah Mada
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya", dan "Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen",
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR