"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian. Tapi saya lebih, ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka enggak bisa main seenaknya," sambungnya.
Agenda sidang saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah Mahfudi.
Dalam keterangannya saat persidangan, Mahfudi mengaku bahwa memang dirinya yang melewati kawasan tersebut pada 17 Juli lalu.
"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," ucap Mahfudi di muka sidang.
(Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik)
Sekadar informasi, penerapan tilang elektronik di Jakarta sudah dimulai sejak 1 Juli lalu.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera antara lain pelanggaran marka dan lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran ganjil genap, penggunaan ponsel oleh pengemudi, serta pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
Adapun 10 titik lokasi yang dipantau kamera tilang elektronik antara lain:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
5. Flyover Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Thamrin ke Sudirman
7. Simpang Bundaran Patung Kuda
8. Simpang Sarinah Bawaslu
9. Simpang Sarinah Starbuck
10. JPO Plaza Gajah Mada
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya", dan "Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen",
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR