Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Malah Gugat Kapolda Metro Jaya, Kenapa?

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:09 WIB
Ilustrasi kawasan tilang elektronik
Ilustrasi kawasan tilang elektronik

GridOto.com - Salah seorang warga Jakarta bernama Denny Andrian merasa tidak terima kena tilang elektronik.

Melansir dari Kompas.com, Denny menjalani sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Gugatan ini ia ajukan setelah terkena tilang elektronik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lalu.

Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.

Hal yang membuatnya tak terima yakni, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut sehingga kemudian ditilang, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, Rabu (14/8/2019).

(Baca Juga: Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota)

Sebenarnya ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.

Namun tindakannya mengajukan gugatan ini dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.

"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki," ujarnya.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa