Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Unik! Ada Nama Valentino Rossi Menghiasi Spanduk Larangan Ngebut di Purwakarta

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:30 WIB
Banner unik larangan ngebut di Jalan Raya Bungursari, Desa Cibungur, Kabupaten Purwakarta.
Banner unik larangan ngebut di Jalan Raya Bungursari, Desa Cibungur, Kabupaten Purwakarta.

"Tulisan dan gambar sengaja kami buat menarik, agar pesannya mudah diterima dan menjadi perhatian masyarakat," paparnya.

Ia mengharapkan, dengan adanya pemasangan spanduk larangan ngebut ini bisa membuat kesadaran warga lebih meningkat dalam menjaga keselamatan lalu lintas.

(Baca Juga: Ngebut dan Tabrak Bus yang Menyeberang, Pengendara Honda BeAT Luka Berat)

Sekadar informasi nih sob, sebenarnya pemerintah sudah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.

Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.

Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota

4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, makanya mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob!

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com,Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa