Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KPBB Kritik Keras Usulan Menhub Soal Pembebasan Ganjil Genap Bagi Taksi Online, Begini Komentarnya

Naufal Shafly - Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:55 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap
Naufal Shafly/GridOto.com
Ilustrasi plang ganjil genap

GridOto.com - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengusulkan agar peraturan ganjil genap tidak diberlakukan terhadap taksi online.

Budi menilai peraturan ganjil genap yang berlaku bagi taksi konvensional seharusnya juga diberlakukan kepada taksi online.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, Budi mengaku telah menginstruksikan bawahannya untuk berkomunikasi dengan Pemprov DKI soal usulan ini.

(Baca Juga: Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum)

"Saya serahkan pada teman-teman, Pak Direktur dan Dirjen untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equility itu harus terjaga dengan baik," ucapnya.

Usulan yang dilontarkan Menhub ini mendapat kritik keras dari Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Menurut pria yang akrab disapa Puput ini, usulan Menhub justru dapat mengacaukan rencana Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara.

"Itu usulan gak bener tuh, kenapa pemerintah pusat dalam konteks ini Menteri Perhubungan ngatur-ngatur (Pemprov) DKI untuk membuat peraturan yang kompromis seperti itu?" ucap Puput saat dihubungi GridOto.com (12/8).

(Baca Juga: Jika Taksi Online Lolos Ganjil-Genap, Pengamat : Bisa-Bisa Pemilik Mobil Jadi Taksi Online Semua)

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa