Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Yamaha Byson, Mantan Kepala Desa Berurusan Dengan Polisi, Begini Ceritanya

Dia Saputra - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:02 WIB
Mantan kepala desa, SU (55) berurusan dengan polisi gara-gara gadaikan Yamaha Byson.
Tribunjateng.com
Mantan kepala desa, SU (55) berurusan dengan polisi gara-gara gadaikan Yamaha Byson.

"Dari hasil menggadaikan itu, tersangka mendapatkan uang 5 juta rupiah." lanjut AKP Edy Istanto.

"Tanpa sepengetahuan PT Muncul Bursa Motor, sebagai penjamin fidusia, tersangka memindahtangankan kendaraan," tambah AKP Edy Istanto, Jumat (9/8/2019).

Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terbelit utang ke beberapa pihak.

(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Tapi Grip Gasnya yang Paling Istimewa)

Di samping itu, usahanya dalam bidang tambak udang yang dikelola SU (55) mengalami kegagalan, padahal usaha tersebut dijalankan dengan berutang dan mengerahkan segala uang yang dimiliki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Usaha Rugi, Mantan Kades di Kebumen Gelapkan Sepeda Motor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa