"Dari hasil menggadaikan itu, tersangka mendapatkan uang 5 juta rupiah." lanjut AKP Edy Istanto.
"Tanpa sepengetahuan PT Muncul Bursa Motor, sebagai penjamin fidusia, tersangka memindahtangankan kendaraan," tambah AKP Edy Istanto, Jumat (9/8/2019).
Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terbelit utang ke beberapa pihak.
(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Tapi Grip Gasnya yang Paling Istimewa)
Di samping itu, usahanya dalam bidang tambak udang yang dikelola SU (55) mengalami kegagalan, padahal usaha tersebut dijalankan dengan berutang dan mengerahkan segala uang yang dimiliki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Usaha Rugi, Mantan Kades di Kebumen Gelapkan Sepeda Motor
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR