GridOto.com - Mantan kepala desa yang telah gadaikan motor Yamaha byson harus berurusan dengan polisi karena pihak PT Muncul Bursa Motor melapor dengan dugaan penggelapan.
Bermula saat usaha yang dikelola mantan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Petanahan Kebumen yang berinisial SU (55) sudah mulai rugi, membuat dirinya nekad gadaikan motor Yamaha Byson yang masih dalam angsuran di PT Muncul Bursa Motor Kebumen.
Masalah bukan malah teratasi malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran PT Muncul Bursa Motor melaporkan peristiwa itu dengan dugaan penggelapan.
(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Ganas Dari Depan Sampai Belakang)
Kini SU (55) itu sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen mengatakan, tersangka mengajukan kredit motor pada 21 Maret 2019.
Namun baru empat kali angsuran dia menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan utang miliknya.
(Baca Juga: Seorang Pemuda Pengendara Yamaha Byson Terkapar di Jalan Raya, Warga Sekitar TKP Sampai Tidak Berani Mendekat)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR