Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Yamaha Byson, Mantan Kepala Desa Berurusan Dengan Polisi, Begini Ceritanya

Dia Saputra - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:02 WIB
Mantan kepala desa, SU (55) berurusan dengan polisi gara-gara gadaikan Yamaha Byson.
Tribunjateng.com
Mantan kepala desa, SU (55) berurusan dengan polisi gara-gara gadaikan Yamaha Byson.

GridOto.com - Mantan kepala desa yang telah gadaikan motor Yamaha byson harus berurusan dengan polisi karena pihak PT Muncul Bursa Motor melapor dengan dugaan penggelapan.

Bermula saat usaha yang dikelola mantan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Petanahan Kebumen yang berinisial SU (55) sudah mulai rugi, membuat dirinya nekad gadaikan motor Yamaha Byson yang masih dalam angsuran di PT Muncul Bursa Motor Kebumen.

Masalah bukan malah teratasi malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran PT Muncul Bursa Motor melaporkan peristiwa itu dengan dugaan penggelapan.

(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Ganas Dari Depan Sampai Belakang)

Kini SU (55) itu sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen mengatakan, tersangka mengajukan kredit motor pada 21 Maret 2019.

Namun baru empat kali angsuran dia menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan utang miliknya.

(Baca Juga: Seorang Pemuda Pengendara Yamaha Byson Terkapar di Jalan Raya, Warga Sekitar TKP Sampai Tidak Berani Mendekat)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa