Akibatnya pihak kepolisian pun harus menahan kendaraan tersebut.
Pengendara yang terjaring pun bervariasi mulai dari pelajar hingga pekerja swasta.
Besarnya nominal dari pelanggar di daerah Trenggalek tersebut, Kasat Lantas pun mewanti-wanti untuk pengendara baik roda dua dan empat.
"Kami mengimbau kepada para pengemudi di Trenggalek agar memperhatikan kelengkapan dan peraturan dalam berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dapat memicu terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Selama 7 Bulan, Empat Ribu Orang Kena Tilang di Trenggalek"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR