“Kendaraan ini jadi alat transportasi saya mencari rumput, usai hilang hingga saat ini saya hanya jalan kaki mencari rumput. Terima kasih Pak Polisi sudah menemukan kendaraan saya,” ucapnya.
(Baca Juga: Waspada Modus Baru Pelaku Curanmor, Pakai Kunci Ajaib Menyerupai Laser Mainan Anak)
Adapun Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, kendaraan milik Suhardjo yang dikembalikan merupakan satu dari belasan kendaraan yang dicuri oleh MD (43).
“Karena kendaraan tersebut milik Suhardjo jadi kami kembalikan ke pemiliknya,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres Pemalang, selain kendaraan milik Suhardjo pelaku juga mencuri 15 kendaraan lainnya.
“Wilayah yang MD incar ada di 5 Kecamatan, selain MD kami juga mengamankan 2 orang penadah hasil curian,” ujar AKBP Kristanto.
Ditambahkannya, petugas berhasil membawa 11 dari 15 kendaraan yang dicuri MD berkat pengembangan kasus pencurian mesin diesel.
“Ia melakukan aksinya sudah tiga tahun ini, dan tertangkap di Desa Danasari Kecamatan Pemalang. MD kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mata Suhardjo Berkaca-kaca Melihat Motornya Sepeda Terparkir di Halaman Mapolres Pemalang
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR