Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Selain Bahu Jalan, Jangan Parkir Mobil di Area Terlarang Berikut Ini Sob

Harun Rasyid - Kamis, 8 Agustus 2019 | 12:45 WIB
Ilustrasi Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditertibkan
GridOto.com
Ilustrasi Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditertibkan

GridOto.com - Parkir kendaraan memang tidak boleh sembarangan apalagi jika terdapat rambu dilarang parkir.

Sebab, kendaraan yang parkir sembarangan dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas karena mobil yang parkir memakan badan jalan. 

Pemerintah sendiri telah memberikan aturan kejelasan mengenai kriteria parkir.

Diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 bagian kedua paragraf 7 pasal 120, bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners: Faktor-faktor Helm yang Ideal dari Pakar Safety)

Oleh karena itu, demi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan pada rambu dilarang parkir adalah hal terlarang.

Selain tempat tersebut, ternyata ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui para pengendara sob.

1. Tikungan, bahu jalan berbukit dan jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki (trotoar) atau trek sepeda.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Panik! Lakukan Ini saat Terjadi Rem Blong)

3. Di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

4. Jalan utama atau jalan dengan laju lalu lintas yang cepat.

5. Parkir berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Parkir dalam 6 meter dari persimpangan, jarak 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan jangan parkir 3 meter di sisi hidran pemadam api karena dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

(Baca Juga: Street Manners: Tertiblah Berlalu Lintas Saat Turing Bersama Komunitas)

7. Parkir dengan bagian depan mobil menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Parkir di sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

(Baca Juga: Street Manners: Ngerem Motor Itu Gak Boleh Asal, Ini Yang Harus Dilakukan!)

Selanjutnya Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, diperbolehkan parkir dimana pun asal dalam keadaan darurat namun harus memasang segitiga pengaman dan menyalakan lampu isyarat.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa