3. Di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
4. Jalan utama atau jalan dengan laju lalu lintas yang cepat.
5. Parkir berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Parkir dalam 6 meter dari persimpangan, jarak 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan jangan parkir 3 meter di sisi hidran pemadam api karena dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
(Baca Juga: Street Manners: Tertiblah Berlalu Lintas Saat Turing Bersama Komunitas)
7. Parkir dengan bagian depan mobil menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Parkir di sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Ngerem Motor Itu Gak Boleh Asal, Ini Yang Harus Dilakukan!)
Selanjutnya Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, diperbolehkan parkir dimana pun asal dalam keadaan darurat namun harus memasang segitiga pengaman dan menyalakan lampu isyarat.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR