GridOto.com - Pasti belum banyak yang tahu nih, kalau di Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilewati motor.
Tapi sebelumnya, kamu perlu tahu juga sob, terkait beberapa peraturan yang membahas tentang penggunaan jalan tol.
Yuk disimak dulu biar makin pinter, hehehe.
Beberapa waktu lalu sempat ada wacana yang mendukung usulan kebijakan sepeda motor masuk jalan tol.
Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.
Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.
(Baca Juga: Benarkah Motor Boleh Melintas di Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara?)
Melansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
(Baca Juga: Asik! Jasa Marga Akan Bangun Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan)
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Nah, kamu tahu enggak nih sob, jalan tol mana saja di Indonesia yang bisa dilewati motor?
Yup, ternyata Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilalui motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara sudah beroperasi, di mana jalur untuk motor memang terpisah dari jalur mobil.
Sementara untuk Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara sedang dalam tahap pra kualifikasi lelang, namun seperti yang dilansir GridOto dari Kompas.com, tol ini nantinya juga bisa dilewati motor.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
KOMENTAR