GridOto.com - Pasti belum banyak yang tahu nih, kalau di Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilewati motor.
Tapi sebelumnya, kamu perlu tahu juga sob, terkait beberapa peraturan yang membahas tentang penggunaan jalan tol.
Yuk disimak dulu biar makin pinter, hehehe.
Beberapa waktu lalu sempat ada wacana yang mendukung usulan kebijakan sepeda motor masuk jalan tol.
Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.
Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.
(Baca Juga: Benarkah Motor Boleh Melintas di Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara?)
Melansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
KOMENTAR