Ia mengutip penjelasan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DLLASDP) Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan.
Suli menyebut, Eddy pernah mengusulkan amandemen UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, demi mengakomodir para pengemudi bentor.
(Baca Juga: Sultan Abis! Yamaha R15 Dijadiin Bentor di Aceh)
Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pengemudi bentor, salah satunya pembatasan bentor di jalan-jalan tertentu.
"Bentor hanya perlu pembatasan wilayah, bukan dilarang beroperasi sama sekali," paparnya.
Selanjutnya, untuk memberikan jaminan keamanan bagi penumpang, ia juga mendorong pemerintah terkait sosialisasi pentingnya uji KIR.
"Paling tidak, pemerintah dapat memberikan alternatif perangkat apa saja yang dibutuhkan oleh motor agar aman bagi penumpang," tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat harus bersinergi menyelesaikan masalah ini.
"Bentor tidak tumbuh di satu-dua kota saja, namun sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah dengan berbagai modifikasinya. Ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul DPRD Jatim: Soal Bentor, Pemerintah Harus Beri Edukasi Bukan Sanksi,
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR