GridOto.com - Pada tahun 2025 nanti, semua kendaraan pribadi di DKI Jakarta tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Ingub No. 66 tahun 2019 nomor 3, yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pembatasan usia kendaraan tersebut pastinya sedikit banyak akan berdampak ke industri aftermarket otomotif Indonesia.
Setidaknya itu lah yang GridOto.com dapatkan saat menghubungi Stanley Tjhie, salah satu pelaku industri aftermarket otomotif Indonesia.
(Baca Juga: Begini Kata Suzuki Soal Instruksi Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta)
Stanley mengatakan, bahwa Ingub tersebut akan memiliki dampak kepada penjualan produk-produknya.
“Kalau ke penjualan sih pasti akan ada plus dan minusnya,” ujar Stanley kepada GridOto.com melalui pesan singkat sore tadi (5/8/2019).
Lebih lanjut Stanley menjelaskan bahwa yang kemungkinan besar akan terpengaruh adalah lini produknya dikhususkan untuk mobil-mobil lawas.
“Mungkin pengaruh ke produk-produk yang yang diperuntukkan bagi restorasi mobil-mobil tua, seperti smoke treatment dan oli-oli kental,” tambahnya.
(Baca Juga: Usia Kendaraan Dibatasi 10 Tahun, AISI Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Pengguna Motor)
Namun, Stanley mengungkapkan bahwa naiknya angka mobil baru nanti juga akan bagus bagi ekonomi secara keseluruhan.
“Tetapi makin banyak mobil baru juga bagus untuk perputaran bisnis dan ekonomi,” papar Stanley lagi.
Meskipun begitu, Stanley tidak ingin menelan mentah-mentah ingub tersebut, dan mengatakan bahwa pelarangan mutlak kendaraan di atas 10 tahun bukanlah solusi yang tepat.
Hal tersebut mengingat banyaknya populasi mobil antik dan Supercar di Ibu kota.
“Boleh lebih dari 10 tahun, tetapi misalnya pajak jalanan lebih tinggi (karena kemungkinan polusi) dan harus ikut uji emisi seperti KIR juga per tahun atau 2 tahun,” pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR