GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berikan instruksi untuk membatasi usia kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang memiliki umur lebih dari batasan yang ditentukan, tidak boleh dioperasikan di DKI Jakarta pada tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut berkiblat pada polusi udara di Jakarta yang kian hari makin parah.
Umur maksimal yang diterapkan orang nomor satu di Ibukota tersebut maksimal 10 tahun.
(Baca Juga: Lewat Perluasan Gage dan Pembatasan Kendaraan, Anies Berupaya Kendalikan Polusi Udara Jakarta)
Dasar yang menjadi patokan adalah Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa mulai tahun 2025 kendaraan pribadi yang melebihi umur maksimal akan dilarang beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, dilansir dari Kompas.com mengaku belum tahu secara rinci mengenai instruksi Anies itu.
Akan tetapi, Polisi sebagai bagian pelaksana tentu akan menerapkan peraturan baru yang dibuat dari instruksi Gubernur tersebut.
(Baca Juga: Mantul! Anies Baswedan Umumkan Jakarta Resmi Jadi Tuan Rumah Balapan Kelas Dunia Ini Tahun Depan!)
"Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang," ujar M. Nasir mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019)
Ia menambahkan bagi pelanggaran tata tertib lalu lintas memang sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Ini Denda Tilang Untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR