Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anies Baswedan Berikan Instruksi Pembatasan Umur Kendaraan di Jakarta, Segini Umur Maksimalnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 2 Agustus 2019 | 21:09 WIB
Ilustrasi kendaraan pribadi dengan umur lebih dari 10 tahun melintasi Jakarta
Jasa Marga
Ilustrasi kendaraan pribadi dengan umur lebih dari 10 tahun melintasi Jakarta

"Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang," ujar M. Nasir mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019) 

Ia menambahkan bagi pelanggaran tata tertib lalu lintas memang sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Ini Denda Tilang Untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa