"Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang," ujar M. Nasir mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019)
Ia menambahkan bagi pelanggaran tata tertib lalu lintas memang sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Ini Denda Tilang Untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR