GridOto.com - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, ndak usah bingung dulu, karena kalian bisa ngurus pembuatan STNK yang baru dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.
STNK hilang sering terjadi dan biasanya bersamaan dengan dompet atau tas yang hilang karena kita sering membawa STNK saat bebeprgiaan.
Kita diwajibkan untuk membawa STNK saat bepergian dengan mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat.
(Baca Juga: Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Ini Penjelasannya)
Namun jika sampai STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat STNK yang baru untuk mematuhi aturan dalam berkendara serta sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-surat yang menunjukan hak kepemilikan.
Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru :
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
(Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Begini Cara Aktifkan STNK Mati)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
(Baca Juga: Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun)
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@divisihumaspolri |
KOMENTAR