Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Hilang? Begini Enam Syarat Pembuatan STNK Baru, Ternyata Mudah

Dia Saputra - Kamis, 1 Agustus 2019 | 14:30 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

(Baca Juga: Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun)

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.

Editor : Hendra
Sumber : Instagram/@divisihumaspolri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Skid Plate sampai Knalpot, Ini Daftar Aksesori Resmi Yamaha WR155R Plus Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa