3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
(Baca Juga: Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun)
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@divisihumaspolri |
KOMENTAR