Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Langgar Rambu Larangan Putar Arah, Anggap Cuma 'Hiasan', Bisa Kena Pidana Sob!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik

GridOto.com - Pelanggaran tata tertib dalam berkendara kerap kali kita temui di jalan raya.

Salah satunya adalah yang GridOto temui di kota Surakarta, Jawa Tengah atau yang biasa dikenal dengan kota Solo.

Rambu tersebut berada di sebelah barat fly-over manahan, tempat dimana terjadi tragedi tabrak lari yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Larangan untuk memutar arah pada jalan tersebut agar tidak membuat arus lalu lintas dari arah barat yang hendak memasuki fly over tersendat.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)

Namun mereka terkesan acuh dan tidak menganggap rambu tersebut adalah 'hiasan' jalan semata.

Beberapa pengendara terlihat dengan santainya melanggar larangan yang dengan jelas terbaca untuk tidak memutar pada tempat tersebut.

Jangan salah sob, dengan tidak mentaati peraturan tersebut kalian terkena pidana dan denda.

Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

(Baca Juga: Street Manners : Biang Semrawut, Fenomena Ojol Mangkal Sembarangan Harus Ditertibkan)

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Namun ancaman tersebut sepertinya kurang berefek terhadap kebiasaan buruk pengendara yang sering melanggar peraturan.

Padahal dikurung selama dua bulan waktu yang sebentar.

Dan lagi denda sebesar Rp 500 ribu yang menanti bukanlah nominal yang sedikit untuk sebagian kalangan.

Kebiasaan tersebut tentu tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lain.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa