Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Langgar Rambu Larangan Putar Arah, Anggap Cuma 'Hiasan', Bisa Kena Pidana Sob!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Namun ancaman tersebut sepertinya kurang berefek terhadap kebiasaan buruk pengendara yang sering melanggar peraturan.

Padahal dikurung selama dua bulan waktu yang sebentar.

Dan lagi denda sebesar Rp 500 ribu yang menanti bukanlah nominal yang sedikit untuk sebagian kalangan.

Kebiasaan tersebut tentu tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lain.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Supra Bapak Idaman Pegawai Bank Plecit, Bisa Jalan 385 Km Sekali Full Tank

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa