Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Namun ancaman tersebut sepertinya kurang berefek terhadap kebiasaan buruk pengendara yang sering melanggar peraturan.
Padahal dikurung selama dua bulan waktu yang sebentar.
Dan lagi denda sebesar Rp 500 ribu yang menanti bukanlah nominal yang sedikit untuk sebagian kalangan.
Kebiasaan tersebut tentu tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lain.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR