GridOto.com - Kecelakaan antara kereta api dengan mobil kembali terjadi.
Kali ini di Jalan Sisingamangaraja Medan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api melibatkan mobil Wuling Confero S bernopol BK 1503 WX dengan kereta api, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvaelani, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.21 WIB.
Ia menambahkan, menurut keterangan penjaga pintu perlintasan kereta di daerah itu, Nazlan (32) mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Wuling Confero baru saja keluar dari Jalan Sawah Luntoh dengan melawan arah menuju ke Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Pandu Medan.
"Di mana palang pintu kereta api sudah turun, namun diduga pengemudi mobil memaksa menerobos perlintasan kereta api jurusan Medan - Kualanamu yang datang dari Stasiun Kereta Api Medan menuju Bandara Kualanamu yang hendak melintas," paparnya.
Hal itu senada dengan saksi mata lainnya, sambung Kompol Revi, yakni Niel Sibarani (23).
(Baca Juga: Heroik! Pengendara Honda BeAT Selamatkan Nyawa Sopir Honda Mobilio di Tengah Palang Kereta Api)
Seorang penambal ban tersebut mengatakan bahwa kecelakaan diakibatkan karena mobil melawan arah dan memaksa melintas di perlintasan kereta api yang berada di samping Kantor PDAM Tirtanadi Medan.
Mobil Wuling Confero S itu dikemudikan oleh supir berinisial D (53).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang mobil, berinisial N (45), bahwa saat kejadian, di dalam mobil terdapat 10 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang dewasa dan 3 orang anak-anak. Para korban awalnya berangkat dari Jalan Bakaran Batu hendak menuju Sun Plaza," ungkapnya.
Akibat kecelakaan itu, penumpang berinisial N dilarikan ke RS Murni Teguh karena mengalami sakit di bagian pinggang belakang.
Sementara mobil Wuling Confero S ringsek.
"Saat ini mobil korban masih berada di depan kampus Kedokteran UISU. Selanjutnya akan dilakukan evakuasi," pungkasnya.
Selain membahayakan nyawa, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api juga bisa kena sanksi hukum loh.
(Baca Juga: Wajah Daihatsu Xenia Hancur Disambar Kereta Api, Pengemudi Tidak Sadar)
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296, yakni akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Nah, daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasan kereta ya sob!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,Tribun-Medan.com |
KOMENTAR