Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku dari SIM telah habis maka pemilik dapat mendatangi Satlantas Polres Majalengka atau terdekat.
Hal tersebut guna memberikan pengajuan pembuatan SIM baru.
Jika anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.
(Baca Juga: Pengen Tahu Dua Motor Terbaru Dari Benelli? Yuk Simak Videonya)
Antara lain, KTP atau surat keterangan pengganti KTP berikut fotokopi satu lembar.
Selain itu pemohon juga harus membawa surat lampiran surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | instagram.com,Tribunjabar.id |
KOMENTAR