Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa pengendara untuk mengetahui motif dari pengendara mobil tersebut.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Terduga pelanggar lalu lintas tersebut ialah CC (24) yang sesuai KTP beralamat di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut yaitu dua anggota Polisi dan satu orang warga.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIRAL Polisi Nemplok di Kap Mobil yang Melanggar, Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Bandung
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR