Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah

Naufal Shafly - Kamis, 25 Juli 2019 | 12:55 WIB
Ilustrasi Mobil listrik dari Audi
Kompas.com
Ilustrasi Mobil listrik dari Audi

GridOto.com - Isu soal peraturan kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya sudah bergema sejak akhir tahun lalu, tetapi sampai sekarang realisasinya belum juga terlaksana.

Yang terbaru, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memberikan sedikit bocoran soal insentif yang akan diberikan pemerintah di dalam regulasi kendaraan listrik.

Informasi ini, diberikan Sri Mulyani saat dirinya ditunjuk sebagai salah satu pembicara pada seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' yang dilangsungkan di GIIAS 2019.

Ia mengatakan, secara garis besar akan ada dua peraturan terkait mobil listrik, yang segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berikut sedikit penjelasannya.

(Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Glory E3 Amankah Jika Terendam Banjir? Ini Penjelasannya)

Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM

Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM, yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, serta PP nomor 41 tahun 2013.

Dalam RPP ini, di dalamnya mencakup aturan soal kendaraan konvensional, KBH2, Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, serta Electrical Vehicle.

Pengaturan fiskal di dalamnya akan mengatur soal tarif PPnBM yang berdasarkan emisi gas buang, dan penggunaan bahan bakar.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa