GridOto.com - Lima debt collector akhirnya ditangkap polisi saat menyita sebuah Daihatsu Sigra konsumen yang menunggak kredit di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pasalnya, kelima debt collector tersebut melakukan perampasan secara paksa dengan kekerasan terhadap sang pemilik mobil saat melakukan penyitaan.
Diketahui, kredit dari mobil tersebut menunggak kurang lebih dua bulan saja.
Atas perbuatan yang mereka lakukan kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Baca Juga: Aksi Rampas Toyota Innova di Jalan, 6 Pria Pengaku Debt Collector Tak Bisa Tunjukkan Dokumen)
Kanit Harda (Harta Benda) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Iptu Sagio mengatakan, kelima tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka yang terlibat dalam aksi perampasan ini yakni BA, RA, DS, MD dan DP.
Mereka diduga merampas paksa sebuah mobil Daihatsu Sigra yang masih berstatus kredit.
"Kelimanya sudah diamankan, atas laporan korban," kata Sagio dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7).
(Baca Juga: Tega Banget! Debt Collector Rampas Daihatsu Xenia Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Naik Angkot)
Menurut penjelasan Kanit Harda tersebut, kasus ini bermula saat kelima penagih utang ini menemukan korban bersama Daihatsu Sigra-nya yang telah menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan.
Kelima tersangka ini juga diketahui telah lama mengintai calon korban yang menunggak cicilan.
"Setelah diintai, mereka mencegat korban di Jalan Hijas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat," ujarnya.
Pada aksi yang dilakukannya, kelima tersangka membagi tugas pada aksi perampasan.
(Baca Juga: Video Bentrok Warga dengan Debt Collector di Pamulang, Yamaha V-Ixion Ditinggal Tergeletak)
Empat orang tersangka berperan memegang tangan dan kaki korban, sementara satu orang tersangka mengambil kunci mobil korban.
"Kelima tersangka ini telah mengintai korban dari pukul 11.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB mereka melakukan pencegatan," jelasnya.
Pada pencegatan tersangka menggedor-gedor kaca mobil korban untuk keluar dan turun dari mobil.
Merasa terintimidasi, korban pun keluar dan dipegangi keempat tersangka yang bertugas memegang kaki dan tangan korban.
(Baca Juga: Video Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Kantor Leasing Jadi Sasaran Amukan Warga)
Satu yang lain lalu berusaha merampas kunci Daihatsu Sigra milik korban.
“Tubuh korban dipegang sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ceritanya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci dari Daihatsu Sigra yang menunggak kredit, para tersangka kemudian menyerahkan mobil kepada perusahaan.
Sementara itu, korban yang merasa teraniaya langsung membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut.
"Setelah menerima laporan itu, kami mendatangi gudang peusahaan itu dan membawa kelima pelaku," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Mobil Kredi dan Keroyok Konsumen, 5 Debt Collector Diringkus"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR