GridOto.com - Lima debt collector akhirnya ditangkap polisi saat menyita sebuah Daihatsu Sigra konsumen yang menunggak kredit di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pasalnya, kelima debt collector tersebut melakukan perampasan secara paksa dengan kekerasan terhadap sang pemilik mobil saat melakukan penyitaan.
Diketahui, kredit dari mobil tersebut menunggak kurang lebih dua bulan saja.
Atas perbuatan yang mereka lakukan kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Baca Juga: Aksi Rampas Toyota Innova di Jalan, 6 Pria Pengaku Debt Collector Tak Bisa Tunjukkan Dokumen)
Kanit Harda (Harta Benda) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Iptu Sagio mengatakan, kelima tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka yang terlibat dalam aksi perampasan ini yakni BA, RA, DS, MD dan DP.
Mereka diduga merampas paksa sebuah mobil Daihatsu Sigra yang masih berstatus kredit.
"Kelimanya sudah diamankan, atas laporan korban," kata Sagio dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7).
(Baca Juga: Tega Banget! Debt Collector Rampas Daihatsu Xenia Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Naik Angkot)
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR