Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maraknya Parkir Sembarangan, Dishub Lamongan Lakukan Ini untuk Mobil yang Masih Ngeyel!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 25 Juli 2019 | 09:31 WIB
Sejumlah kendaraan yang terjaring razia petugas Dishub Lamongan dipasangi stiker karena melanggar larangan parkir di Jalan KH Hasyim Asyari depan Masjid Agung dan jalan Kusuma Bangsa, Rabu (24/7/2019).
Sejumlah kendaraan yang terjaring razia petugas Dishub Lamongan dipasangi stiker karena melanggar larangan parkir di Jalan KH Hasyim Asyari depan Masjid Agung dan jalan Kusuma Bangsa, Rabu (24/7/2019).

"Di dua titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaraan roda empat parkir di sepanjang bahu jalan," kata Farikh.

Akibat parkir sembarangan di kanan dan kiri bahu jalan itu kerap menimbulkan kemacetan serta hak pejalanan kaki juga terganggu.

"Dishub saat ini melakukan penempelan stiker yang bertuliskan 'anda parkir ditempat yang salah'," ujarnya.

Stiker itu bertuliskan kesalahan parkir dan penjelasan pasal sekaligus sanksinya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, para pelaku parkir sembarangan bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Begini Tindakan Tegas Dishub Lamongan terhadap Mobil yang Terbukti Melanggar Larangan Parkir, 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa