GridOto.com - Pabrikan DFSK Motors, PT Sokonindo Automobile menjadi salah satu yang dibilang paling berani dibanding merek mobil lain yang berkeliaran di tanah air.
Pasalnya, DFSK Motors berani memberikan garansi produknya tak tanggung-tanggung hingga tujuh tahun!
Namun jangan salah dan serta merta semua hal bisa diklaimkan ke garansi produk dari DFSK ini.
Sugiartono Technical Training dan Service Manager DFSK Motors, mengatakan, penting bagi konsumen untuk melakukan proses perawatan secara berkala. Selain itu, perawatan juga harus dilakukan di bengkel resmi.
(Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Glory E3 Hadir di GIIAS 2019, Harganya Terserah Konsumen)
"Salah satu contoh apa yang menghanguskan garansi, yaitu pasti mutlak, konsumen tidak melakukan proses perawatan secara berkala. Di buku misalnya mobilnya sudah 20.000 km, tetapi konsumen terlewat. Servis tidak dilakukan dengan sengaja, itu bisa menggugurkan garansi," ujar Sugi sapaan akrab Sugiartono dikutip dari Kompas.com.
Namun bukan berarti kaku dengan segala peraturan yang ada.
Sugi mengatakan, pihak DFSK sendiri juga memberi kelonggaran dan toleransi untuk pelanggannya.
Ia menjelaskan nantinya akan dilakukan pendekatan negotiable dan persuasif pada setiap jaringan diler DFSK.
(Baca Juga: i-Talk Hanya Tersedia Dalam Bahasa Inggris, Pemilik DFSK Glory i-Auto Tak Perlu Khawatir)
Tak hanya masalah servis saja, ada juga faktor kesalahan penggunaan secara sengaja yang dilakukan oleh pemilik mobil.
"Selain itu, adanya penggunaan yang tidak sesuai. Contohnya, Glory 560 ini dipakai untuk balapan. Peruntukkan yang tidak normal ini juga bisa menghanguskan garansi," kata Sugi.
Untuk lebih jelasnya berikut daftar kondisi yang dapat menyebabkan tidak berlakunya garansi dari DFSK:
1. Tidak bisa membuktikan bahwa kendaraan Anda dalam masa garansi.
(Baca Juga: DFSK Glory i-Auto Akhirnya Diperkenalkan di Ajang GIIAS 2019)
2. Merek, model dan Vehicle Identification Number (VIN) pada sertifikat garansi tidak sesuai dengan kendaraan yang sebenarnya
3. Mengubah struktur atau fungsi dari kendaraan tanpa persetujuan, PT. SOKONINDO AUTOMOBILE tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan hal tersebut.
4. Kecelakaan
5. Selama masa garansi, tanpa persetujuan dari PT. Sokonindo Automobile setelah terjadi masalah di kendaraan, pemilik kendaraan berinisiatif menghilangkan barang bukti tanpa persetujuan, melakukan pembongkaran, perbaikan, atau mengganti komponen sehingga analisa penilaian tidak bisa dilakukan.
(Baca Juga: Awas... Garansi Motor Bakal Hangus Kalau Pasang Papan Iklan?)
6. Kerusakan atau keausan yang tidak normal, disebabkan penggunaan bahan bakar, oli pelumas, cairan rem, radiator coolant, dan lainnya yang tidak mengikuti spesifikasi dari “Owner’s Manual” yang ada.
7. Perawatan yang dilakukan di bukan bengkel resmi DFSK (termasuk kerusakan akibat kualitas layanan yang diakibatkanya).
8. Kerusakan sekunder akibat tetap menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak normal, termasuk tapi tidak terbatas pada contohnya kerusakan pada bagian kendaraan yang terjadi akibat suhu mesin terlalu panas (overheat) akibat pengguna tetap menjalankan kendaraan dalam kondisi suhu mesin yang tidak normal.
(Baca Juga: Remap ECU Bikin Gugur Garansi Pabrikan? Ini Kata Bengkel Resmi)
9. Pengguna tidak mengikuti tata cara penggunaan sesuai buku manual pengguna seperti cara perawatan dan penyimpanan yang salah, mengakibatkan kerusakan atau kehilangan spareparts, termasuk tapi tidak terbatas pada mesin, peralatan elektrik dan bagian lainnya dan komponen yang rusak akibat kendaraan tenggelam, atau akibat pencurian. Kerusakan akibat kelebihan beban, penggunaan yang tidak nomal, seperti balapan, terkena sinar matahari terlalu lama, parkir jangka panjang dan hal lainnya.
10. Kerusakan akibat kendali manusia karena undang-undang atau peraturan pemerintah, perang, demo, blokade, kecelakaan kerja dan kerusuhan. Termasuk juga banjir, badai, dan bencana alam.
(Baca Juga: Jangan Khawatir Punya Kendaraan Listrik Segway Ninebot, Segini Lama Garansinya)
11. Ketika spare part yang terbuat dari logam aus atau berkarat tetapi tidak mempengaruhi fungsi dari spare part tersebut seperti karat pada chassis dan karat pada sistem knalpot.
12. Karat pada bagian luar atau pada permukaan dan bagian bodi yang pernah dilakukan perbaikan.
13. Fenomena yang tidak akan mempengaruhi kualitas atau fungsi kendaraan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebisingan atau getaran halus, penuaan normal, deformasi, warna memudar dan kehilangan cahaya pada bahan non logam seperti kursi, interior, dan eksterior trim.
14. Kerugian secara tidak langsung akibat penggunaan normal kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malas Perawatan di Bengkel Resmi, Bisa Gugurkan Garansi DFSK"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR