6. Kerusakan atau keausan yang tidak normal, disebabkan penggunaan bahan bakar, oli pelumas, cairan rem, radiator coolant, dan lainnya yang tidak mengikuti spesifikasi dari “Owner’s Manual” yang ada.
7. Perawatan yang dilakukan di bukan bengkel resmi DFSK (termasuk kerusakan akibat kualitas layanan yang diakibatkanya).
8. Kerusakan sekunder akibat tetap menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak normal, termasuk tapi tidak terbatas pada contohnya kerusakan pada bagian kendaraan yang terjadi akibat suhu mesin terlalu panas (overheat) akibat pengguna tetap menjalankan kendaraan dalam kondisi suhu mesin yang tidak normal.
(Baca Juga: Remap ECU Bikin Gugur Garansi Pabrikan? Ini Kata Bengkel Resmi)
9. Pengguna tidak mengikuti tata cara penggunaan sesuai buku manual pengguna seperti cara perawatan dan penyimpanan yang salah, mengakibatkan kerusakan atau kehilangan spareparts, termasuk tapi tidak terbatas pada mesin, peralatan elektrik dan bagian lainnya dan komponen yang rusak akibat kendaraan tenggelam, atau akibat pencurian. Kerusakan akibat kelebihan beban, penggunaan yang tidak nomal, seperti balapan, terkena sinar matahari terlalu lama, parkir jangka panjang dan hal lainnya.
10. Kerusakan akibat kendali manusia karena undang-undang atau peraturan pemerintah, perang, demo, blokade, kecelakaan kerja dan kerusuhan. Termasuk juga banjir, badai, dan bencana alam.
(Baca Juga: Jangan Khawatir Punya Kendaraan Listrik Segway Ninebot, Segini Lama Garansinya)
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR