Dari merek Jepang, Eropa, hingga Amerika pun pernah mengalami kesalahan dalam pembuatan dan perakitan kendaraan kok.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memberikan payung hukum untuk recall khususnya untuk produk kendaraan bermotor.
Tujuannya pun jelas, guna memperhatikan dan menunjang keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor dan pengguna jalan.
Peraturan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
(Baca Juga: Yamaha R3 Buatan Indonesia Direcall di Amerika Karena Masalah Tuas Rem, Apakah Berdampak ke R25?)
Berikut tata cara recall yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 Bab XIII;
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | investopedia.com,Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33,nhtsa.gov |
KOMENTAR