"Seperti kelistrikan, karena papan tersebut pasti menyala terus-menerus," terangnya.
"Lalu di area rangka pasti ada ubahan, garansinya bisa hangus," lanjut Endro.
"Saya sendiri tidak terlalu tahu struktur pemasangan papan iklan tersebut, apakah knock down atau dilas," terangnya.
Tapi karena motor adalah hak dari konsumen maka penggunaan papan iklan berjalan ini juga tidak bisa dilarang.
"Hanya saja resiko bagi penumpang dan pengendara lain kalau terjadi kecelakaan harusnya bisa diperhatikan," tambahnya lagi.
(Baca Juga: Cara Pasang Kampas Kopling Suzuki RGR di Satria F150, Awet atau Tidak?)
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR