"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.
"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.
"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.
Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.
(Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Jauh? Ini Jadwal Samsat Online Keliling di Semarang)
Hanya saja perbedaan terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak.
Seberapa banyak denda yang harus kita bayarkan?
Cara penghitungan denda kendaraan bermotor yang telat pajak bisa disimak di bawah ini atau Klik Disini.
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contohnya, pemilik punya sepeda motor dan terlambat membayar pajak enam bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR