GridOto.com - Sepertinya awam kita jumpai penggunaan sirene dan lampu isyarat atau rotator di jalan raya.
Mungkin kebanyakan dari kita akan dengan otomatis memberikan jalan kepada kendaraan yang menggunakan penanda seperti diatas.
Kadang ada yang berwarna merah, biru, dan kuning baik menggunakan sirene maupun tidak.
Namun apakah sobat GridOto tau apa makna warna dan siapa yang mengguna lampu isyarat tersebut?
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)
Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraanyang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
Pasal 59 ayat 3 menjelaskan;
(Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR