(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Ternyata Enggak Langsung Hangus! Ada Tahapannya)
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | otomotif.net |
KOMENTAR