Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta Sob

Harun Rasyid - Kamis, 11 Juli 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi bahaya truk overload dengan ban depan yang mengangkat.
Kompasiana.com
Ilustrasi bahaya truk overload dengan ban depan yang mengangkat.

Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(Baca Juga: Salip Dari Kiri, Honda Vario 125 Seruduk Pagar Jembatan, Pengendara Tewas Kena Bodi Truk)

Lebih jelasnya, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa