Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Penjelasan Dishub Batam Mengenai Kerusuhan Taksi Online & Konvensional

Dia Saputra - Rabu, 10 Juli 2019 | 18:15 WIB
Ilustrasi Taxi online
Frasindo
Ilustrasi Taxi online

"Kami telah melakukan kajian teknis sekaligus memberikan rekomendasi kepada 13 badan usaha yang mengurus izin ke PTSP," ujar Frengki, dikutip dari Tribunbatam.id.

Frengki juga mengatakan, sampai saat ini perkembangan perihal perizinan masih dalam wewenang Biro Hukum Setda Provinsi Kepri.

Sebelumnya permasalahan taksi pangkalan dan taksi online di Kota Batam kembali menjadi sorotan.

(Baca Juga: Kecelakaan Maut Taksi Online Vs Kereta Api di Tangerang, 4 Orang Tewas)

Perselisihan antara keduanya terus saja terjadi hingga kemarin, Senin (08/07/2019) petang.

Kerap merasa dirugikan, beberapa perwakilan taksi online di Kota Batam pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri tegas dalam menyikapi permasalahan ini.

Tidak hanya di Kota Batam, Masalah yang dialami taksi online maupun ojek online banyak terjadi dimana-mana.

Permasalahan yang memicu kerusuhan di antara mereka adalah titik lokasi penjemputan penumpang.

Artikel ini dikutip dari tribunbatam.id dengan judul Taksi Online dan Konvensional Ricuh Lagi di Batam, Berikut Penjelasan Dinas Perhubungan

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunBatam.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa