"Kami telah melakukan kajian teknis sekaligus memberikan rekomendasi kepada 13 badan usaha yang mengurus izin ke PTSP," ujar Frengki, dikutip dari Tribunbatam.id.
Frengki juga mengatakan, sampai saat ini perkembangan perihal perizinan masih dalam wewenang Biro Hukum Setda Provinsi Kepri.
Sebelumnya permasalahan taksi pangkalan dan taksi online di Kota Batam kembali menjadi sorotan.
(Baca Juga: Kecelakaan Maut Taksi Online Vs Kereta Api di Tangerang, 4 Orang Tewas)
Perselisihan antara keduanya terus saja terjadi hingga kemarin, Senin (08/07/2019) petang.
Kerap merasa dirugikan, beberapa perwakilan taksi online di Kota Batam pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
Tidak hanya di Kota Batam, Masalah yang dialami taksi online maupun ojek online banyak terjadi dimana-mana.
Permasalahan yang memicu kerusuhan di antara mereka adalah titik lokasi penjemputan penumpang.
Artikel ini dikutip dari tribunbatam.id dengan judul Taksi Online dan Konvensional Ricuh Lagi di Batam, Berikut Penjelasan Dinas Perhubungan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunBatam.id |
KOMENTAR