GridOto.com- Pada akhir tahun 2018 lalu tercatat setidaknya ada sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak berdasarkan data yang telah dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Jika diperinci anka tersebut yakni 4 juta dari pengguna sepeda motor dan 700.000 unit kendaraan roda empat atau lebih.
Sebagai informasi, bahwa setiap pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.
Nah, apabila belum melakukan perpanjangan ketika jatuh tempo masa berlaku STNK, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contohnya, pemilik punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
(Baca Juga: Lupa Bayar Pajak, 28 Motor Terciduk Operasi Tertib Kendaraan di Cirebon)
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Ditambah juga tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.
(Baca Juga: Masih Ada yang Nunggak Pajak, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan')
Apabila dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi kendaraan akan dihapus.
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," pungkas Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR