Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Ditanyakan, Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilham Fariq M - Selasa, 9 Juli 2019 | 12:35 WIB
Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan
Humas Bapenda Sulawesi Selatan
Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Ditambah juga tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.

(Baca Juga: Masih Ada yang Nunggak Pajak, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan')

Apabila dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," pungkas Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa