GridOto.com - Peristiwa tabrak lari masih saja terjadi di Indonesia dan banyak meresahkan warga.
Tidak sedikit para pelaku tabrak lari ini membiarkan korban yang ditabrak tergeletak bahkan hingga tewas di jalan.
Seperti yang belum lama ini terjadi di Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, seorang nenek meninggal dunia setelah ditabrak KIA Pregio.
Parahnya, pengemudi yang menabrak malah berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil dikejar dan ditangkap warga.
Lalu bagaimana hukum yang mengatur tentang kasus tabrak lari seperti ini?
(Baca Juga: KIA Pregio Tabrak Nenek Hingga Tewas, Pengemudi Gagal Kabur, Nyaris Diamuk Massa)
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang meyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam sanksi pidana yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara pada Pasal 310 ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(Baca Juga: Kronologi Sopir Toyota Avanza Tabrak Lari yang Diamuk Warga, Sempat Dikira Maling)
Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tidak hanya dalam Pasal 310 saja, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ.
Isinya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisia terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Selain yang terlibat kecelakaan, pengendara yang menyaksikan kejadian tersebut juga wajib memberikan pertolongan.
Seperti yang tertulis pada Pasal 232 dimana setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas lalu melaporkan kecelakaan dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Otomania.com,Tribunmanado.co.id |
KOMENTAR