Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Tabrak Lari Masih Sering Terjadi, Hukumannya Enggak Main-Main!

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 9 Juli 2019 | 09:39 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan

Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tidak hanya dalam Pasal 310 saja, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ.

Isinya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisia terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Selain yang terlibat kecelakaan, pengendara yang menyaksikan kejadian tersebut juga wajib memberikan pertolongan.

Seperti yang tertulis pada Pasal 232 dimana setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas lalu melaporkan kecelakaan dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Otomania.com,Tribunmanado.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa