Yulius berharap adanya kelonggaran bagi toko-toko yang memang tidak memiliki lahan parkir.
Sehingga ia tidak perlu memarkir kendaraannya jauh dari lokasi belanjanya karena terbatasnya zona parkir di bahu jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan ke masyarakat sejak tahun lalu.
Namun sepertinya hal tersebut kurang diindahkan oleh masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!)
Peraturan Walikota (Perwali) 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar sepertinya juga tidak membuat gentar pelanggar.
Padahal denda tilang dari pelanggaran itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR